KETENTUAN DALAM QURBAN
DASAR HUKUM
Allah SWT telah mensyariatkan qurban dengan firman-Nya, “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu, dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membencimu dialah yang terputus.” (Al-Kautsar: 1 - 3).
Dari Aisyah RA, Nabi SAW bersabda, “Tidak ada suatu amalan pun yang dilakukan oleh manusia pada hari raya Qurban yang lebih dicintai Allah SWT dari menyembelih hewan Qurban. Sesungguhnya hewan Qurban itu kelak pada hari kiamat akan datang beserta tanduk-tanduknya, bulu-bulunya dan kuku-kukunya. Dan sesungguhnya sebelum darah Qurban itu menyentuh tanah, ia (pahalanya) telah diterima di sisi Allah, maka beruntunglah kalian semua dengan (pahala) Qurban itu.” (HR Tirmidzi).
Istilah udlhiyyah adalah nama untuk hewan qurban yang disembelih pada hari raya qurban (10 Dzulhijjah) dan hari-hari tasyriq, dengan tujuan untuk taqarrub (mendekatkan diri pada Allah). Kata udlhiyyah juga terkadang digunakan untuk makna tadlhiyyah (berqurban atau melakukan qurban)
Udlhiyyah dengan menggunakan makna tadlhiyyah (melakukan ibadah qurban) hukumnya adalah sunah muakkad bagi setiap orang Islam, baligh, berakal dan mampu. Yang dimaksud mampu di sini adalah orang yang mampu melakukan ibadah qurban, dengan cara menyembelih hewan, bersamaan ia memiliki suatu kelebihan untuk memenuhi kebutuhan hidup untuk dirinya dan orang yang wajib dinafkahinya, pada saat hari raya qurban dan pada hari tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Namun berqurban hukumnya dapat menjadi wajib apabila dinadzari. Misalnya jika seseorang berjanji akan berqurban jika ia berhasil mendapatkan prestasi tertentu. Adapun hewan yang mencukupi dan sah digunakan berqurban adalah:
1. Domba (dlo'nu), apabila sudah berumur satu tahun sempurna dan memasuki tahun II.
2. Kambing kacang/ jenis kecil (ma'zu), apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
3. Sapi, apabila sudah berumur dua tahun sempurna dan memasuki tahun yang ketiga.
4. Sehat dan tidak cacat
LANGKAH DALAM MENYEMBELIH HEWAN QURBAN
Proses penyembelihan hewan qurban didahului dengan:
1. Niat orang yang Berkuban
2. Ijab Qobul kepada orang yang menyembelih (jika tidak disembelih sendiri).
3. Membaca basmalah
4. Membaca Shalawat pada Nabi
5. Menghadap ke arah kiblat (bagi hewan yang disembelih dan orang yang menyembelih) dengan cara lambung kiri di bawah menyentuh tanah, kaki dipegang erat, tanduk ditancapkan ke tanah.
6. Membaca takbir 3 kali bersama-sama
7. Alat Penyembelihan diletakkan dipangkal lehar (memutus jalan makan minum, nafas, urat nadi)
8. Berdoa agar qurbannya diterima oleh Allah, oleh orang yang menyembelih.
Referensi:
Al-Muhadzdzab fi Fiqh Madzhabil Imam as- Syafi’i, Abu Ishaaq as-Syiraazi
Bidaayatul Mujtahid, Ibnu Rusyd
Fiqhus Sunnah, Sayyid Sabiq
Penerapan Fikih MTsN Kelas IX, KTSP 2008
- 13/08/2010 10:22 - KEBANGKITAN NASIONAL; DAN LANGKAH KEMANDIRIAN BANGSA
- 17/04/2010 07:08 - Perayaan Maulid Nabi dan Kontroversi Ma'na Bid’ah
- 03/03/2009 09:36 - Wakaf Uang dan Peningkatan Kesejahteraan Umat
- 25/02/2009 04:40 - Maulid dan Manajemen Bisnis Rasulullah
- 25/02/2009 04:40 - Maulid Nabi dan Kebangkitan Umat



















